Terancam Hukuman Mati, Pihak Jessica: Masih Jauh

Senin, 01 Februari 2016 | 15:50 WIB
Terancam Hukuman Mati, Pihak Jessica: Masih Jauh
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Murna Salihin dengan cara diracun, Jessica Wongso terancam hukuman mati. Dia dikenakan pasal pembunuhan.

Pihak Jessica tidak yakin hukuman itu akan diterapkan. Sebab masih menunggu penyidikan sampai persidangan. Itu dikatakan Kuasa Hukum Jesica, Yudi Wibowo.

"Itu masih jauh sampai ke sana," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016).

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan.

"Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Sabtu (30/1/2016).

Pasal 340 KUHP itu bertuliskan barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI