Suara.com - Kepala Sub Unit II Subdit III Direktorat tindak pidana umum (Ditpidum) Badan Reserse kriminal Mabes Polri Ajun Komisaris Polisi Chuck Putranto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus Perdagangan organ tubuh manusia, berupa Ginjal yang tengah diselidiki.
"Kami ingin tahu bagaimana Standard Operating Procedure-nya (SOP) ,tapi saat ini belum karena masih memeriksa rumah sakit," kata Chuck saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2016).
Chuck menambahkan dengan koordinasi bersama IDI, Bareskrim berencana akan meminta beberapa keterangan ahli dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lanjut Chuck terkait jumlah saksi yang ingin diperiksa. Ada 10 saksi tapi tidak menyebutkan dari mana.
"Nanti saat ini masih rahasia saja itu," ujar Chuck.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal. Mereka berinisial Y, D dan HR. Mereka sudah menipu hampir sebanyak 15 orang.
Tiga pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.