Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka.
"Terhadap kasus Jessica ini jaksa sampai sekarang belum menerima berkas yang bersangkutan (Jessica)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Senin (1/2/2016).
Waluyo menjelaskan berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan terdiri dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka ataupun terdakwa. Itu yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Waluyo.
Namun, kata Waluyo, dua alat bukti sudah cukup signifikan bagi penyidik kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Menurutnya nanti setelah polisi menyerahkan berkas akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti dan akan kembali diserahkan ke polisi paling lambat 14 hari.
"Tahap pertamakan berkas dulu, nanti diteliti oleh jaksa peneliti, paling lama berkas dikembalikan 14 hari ke penyidik," katanya
"Jaksa peneliti harus menentukan sikap apakah berkas tersebut cukup atau ada kekurangan baik secara formil atau materiil. Nanti penyidik akan diberikan petunjuk," menambahkan Waluyo.
Waluyo menambahkan nantinya kejaksaan akan menerbitkan surat P16 yaitu pembentukan tim jaksa penuntut umum. Nantinya, kata Waluyo, tim JPU akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan petunjukk soal hasil penyidikan sebelum naik ke meja persidangan.
"Dalam koordinasi itu diadakan forum konsultasi gunanya untuk memberikan arahan ke penyidik," katanya.