MKD DPR Pantau Kasus Dugaan Pemukulan Masinton

Senin, 01 Februari 2016 | 13:41 WIB
MKD DPR Pantau Kasus Dugaan Pemukulan Masinton
Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPR kembali terjadi. Kali ini staf tenaga ahli DPR, Dita Aditya (27) melaporkan anggota Komisi III Fraksi PDI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Ketua Mahkamakah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, akan memantau kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Masinton. MKD kata Surahman, akan bekerjasama, dengan kepolisian jika dibutuhkan.

"Sudah masuk ke ranah hukum, tetapi kita pantau, apakah nanti kepolisian ada komunikasi dengan kita, apa yang diperlukan tentu kita kerjasama," ujar Surahman di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Surahman menuturkan akan memproses jika benar adanya pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR ke MKD. Selain itu, kata Surahman jika ada indikasi terkait dugaan penganiayaan, MKD akan melakukan musyawarah dengan pimpinan MKD.

"Pertama tentu kalau ada pengaduan. Kedua, kalau menjadi perhatian masyarakat perhatian publik dan indikasi pelanggarannya cukup kuat. Nah tentu, kita akan nusyawarah kan apakah kita juga mengambil inisiatif proaktif," ucapnya.

Lanjut Surahman, akan melakukan rapat dengan pimpinan MKD perihal dugaan penganiayaan oleh Masinton. Namun, rapat ditunda karena pimpinan MKD tidak semua hadir.

"Kita akan rapim (rapat pimpinan) dulu sementara, dengan prinsip kolektif kolegial. (Kalau ) Ada kesepakatan, terus kita bawa ke rapat pleno kebetulan hari ini pimpinannya nggak lengkap. Kedua katanya ada kunker (kunjungan kerja) keluar daerah," katanya,

Surahman juga mempersilahkan, Dita untuk melapor ke MKD, Meski Dita sudah melaporkan dugaan penganiayaan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Ya, sebagai hak warga negara itu boleh saya kira kalau menginfokan sesuatu dan diharapkan mendapatkan support itu bagus saja kan melalui lebih dari satu kanal, iya kan. Kanal hukum berjalan kanal etik juga bagus kalau di dorong begitukan," tegasnya

Sebelumnya Dita melaporkan Masinton ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI