KPK Periksa Manajer PT. Lloyd di Korupsi RJ Lino

Senin, 01 Februari 2016 | 13:20 WIB
KPK Periksa Manajer PT. Lloyd di Korupsi RJ Lino
Sidang praperadilan RJ Lino di PN Jakarta Selatan [Antara/Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah memeriksa sejumlah saksi dan meski gagal memeriksa tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane(QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010, Richard Joost Lino pada Jumat(29/1/2016) lalu, Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i Penyidik KPK kembali manggil saksi pada hari ini.

KPK memeriksa ntuk mengusut kasus Dirkektur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino. Kehadiran Daroby untuk memberikan informasi terkait kasus yang terjadi Tahun 2010 tersebut.

Sebelumnya, KPK gagal memeriksa tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane(QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010, Richard Joost Lino pada Jumat(29/1/2016) lalu.

"Daroby diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2019).

Belum diketahui kapasitas Perusahaan ini dalam kasus yang menjerat RJ Lino. Namun, diduga, perusahaan ini ada kaitannya dalam kasus tersebut, entah itu mengetahui atau hanya sekedar mengenalnya. Itu lah dasarnya keterangan dan informasi dari pimpinannya sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanghal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya Tahun 2010.

Modusnya adalah Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Lino pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Lino yang didampingi oleh pengacaranya, Maqdir Ismail digagalkan oleh Hakim, sehingga proses hukum teus dilanjutkan oleh KPK. Dan berdasarkan putusan tersebutlah, KPK langsung memanggil Lino untuk diperiksa sebagai tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI