Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (29/1/2016) lalu, polisi belum juga mengungkapkan motif pembunuhan Mirna yang menggunakan racun sianida. Mengapa?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyampaikan dalam sebuah proses penyidikan, pihak kepolisian tidak diwajibkan untuk mempublikasi secara lengkap soal penetapan tersangka.
"Namun dalam KUHAP tidak diwajibkan penyidik maupun jaksa untuk merilis atau mempublikasikan suatu perkara," kata Waluyo saat dihubungi suara.com, Senin (1/2/2016).
Malah Waluyo beranggapan apabila penetapan tersangka maupun motif diumumkan secara menyeluruh kepada publik bisa menyulitkan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Justru kalau dipublikasikan penemuan terhadap kasus tersebut akan menyusahkan penyidik itu sendiri. Sulit untuk mengungkap suatu fakta," kata dia.
Waluyo mengatakan motif dalam sebuah perkara bisa diketahui dalam proses penyidikan. Yang terpenting, lanjut Waluyo penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Suatu peristiwa atau pidana tidak harus tau motifnya dulu. Minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Motif itu kan nanti di dalam proses (penyidikan)," kata dia.
"Kalau kita sudah mengetahui motif, tapi belum ada tersangka juga nantinya akan kesulitan. Itu dalam prosesnya baru akan ditemukan motif-motifnya yang dilakukan tersangka," sambung Waluyo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung, Sabtu (30/1/2016) lalu.