Suara.com - AA memukul kekasihnya lantaran kesal dituduh selingkuh. Lelaki 23 tahun itu pun harus mendekam di kamar tahanan Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat.
Ceritanya, Satini menuduh AA berselingkuh. Perempuan yang usianya lebih muda 2 tahun itu pun mendapat 'bogem'. Pipi kiri Satini lebam. Selain itu punggungnya juga luka memar akibat sisikut.
Satini pun langsung melaporkan kelakuan kekasihnya yang merupakan warga Jalan Tangki, RT 02 RW 08, Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwarno mengatakan mendapat laporan dari Satini, anggotanya pun bergegas memeriksa dua saksi yang juga teman korban dan pelaku.
"Kami kemudian menangkapnya, Sabtu (31/1/2016) malam lalu di rumahnya. Saat ditangkap pelaku sedang asik mengkonsumi sabu," kata Suwarno Senin (1/2/2016).
Lanjut Suwarno ternyata pelaku selain mengkonsumsi narkoba jenis shabu, dia juga menjual kepada rekan rekanya.
"Kami temukan tiga paket shabu, timbangan, dan alat hisap shabu. Pelaku mengaku sabu itu untuk dipakai dan juga dijual ke teman-temannya," Ujar Suwarno.
Akibat perbuatannya, AA saat ini Sudah ditahan di Polsek Taman Sari dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum 2 tahun penjara. Ditambah dengan pasal pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.