Meski telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum membeberkan motif pembunuhan yang menggunakan racun sianida tersebut.
Mirna tewas setelah menyeruput es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kuasa Hukum Jessica, Andi Joesoef pun meminta kepolisian bisa menjelaskan secara gamblang keterlibatan kliennya dalam kasus "Kopi Maut Mirna" pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, dia menganggap pembawaan Jessica yang nampak tenang dan tidak ada raut muka mencurigakan bisa dianggap sebagai pembunuh Mirna.
"Jangan melihat (wajah) Jessica ini smile face, oh ini orang yang gampang tertawa pasti menyembunyikan sesuatu," kata Andi saat dihubungisuara.com, Minggu (31/1/2016).
Andi sebelumnya juga mengatakan bakal memikirkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan Jessica sebagai tersangka.
"Itu nanti akan kita pikirkan dengan tim. Tim kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," katanya.
Untuk mematangkan rencana gugatan praperadilan tersebut, pihaknya akan mengumpulkan saksi ahli yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan. Dikatakan Andi, saksi tersebut harus memiliki kemampuan agar bisa mematahkan sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.
"Nantinya kita juga akan hadirkan saksi ahli yang kita anggap kapabel, jadi saksi ahli itu yang normatif memberikan pendapatnya," kata Andi.
Namun, Andi belum bisa merinci berapa ahli yang nantinya akan dihadirkan di persidangan gugatan praperadilan.
"Ya nantilah kita lihat kebutuhannya," katanya.