Polisi Siap 'Lawan' Jessica di Sidang Praperadilan

Minggu, 31 Januari 2016 | 14:55 WIB
Polisi Siap 'Lawan' Jessica di Sidang Praperadilan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya yakin telah mengantongi dua alat bukti cukup dalam penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin‎ setelah meminum es kopi. Dalam memperkuat proses hukum menjerat Jessica, Polda telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta.

‎"Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara. Kami memperkuat itu sambil berkoordinasi dengan Kejati," ‎Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2016).

‎Iqbal menuturkan, koordinasi dengan Kejati untuk mengantisipasi agar status terangka Jessica tidak mudah dimentahkan dalam praperadilan. Polda menyatakan siap menghadapi jika Jessica mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya ke pengadilan.

 "Kalau kami sudah sampai ke proses penyidikan, kami harus antisipasi. Praperadilan di kasus manapun, penyidik harus memperkuat alat buktinya," ujar dia.

‎Sementara itu, Iqbal juga membantah Jessica dijemput paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia tersangka kooperatif saat dijemput di Hotel Neo, Mangga Besar, Jakarta Utara, kemarin pagi untuk dibawa ke Polda untuk ditahan.

"Tolong dicatet juga, setiap kami melakukan penangkapan memang istilah kepolisian. Jadi tidak ada penjemputan paksa, Jessica kan juga kooperatif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (29/1) lalu. Namun, yang bersangkutan baru ditahan pada Sabtu kemarin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI