Suara.com - Bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait gerak-gerik tersangka pembunuh Mirna, Jessica Wongso, masih dirahasiakan pihak kepolisian guna proses kelancaran penyidikan.
"Itu teknis penyidikan. Ini kan perang intelektual. Atur strategi, bagaimana pengacara tersangka, silakan. Mereka harus menghormati proses penyidikan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu.
Hal ini terkait permintaan penasaran publik dan kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo bahwa untuk memperlihatkan hasil rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti kuat, agar fakta menjadi lebih jelas.
Namun, Polda Metro Jaya tidak menanggapi permintaan pengacara hukum tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
"Penyidik resmi menahan sejak malam (Sabtu,31/1) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta.
Krishna mengatakan penyidik kepolisian memeriksa Jessica mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.15 WIB didampingi pengacara, selanjutnya tersangka menjalani penahanan.
Krishna menuturkan polisi akan kembali memeriksa Jessica pada Minggu (31/1), saat ini tersangka beristirahat usai menjalani pemeriksaan intensif.
Anggota kepolisian wanita (Polwan) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).