Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengklaim soal upaya penangkapan Jessica Kumala Wongso sudah sesuai prosedur. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016).
Iqbal membantah penangkapan tersebut bukan bentuk upaya jemput paksa terhadap Jessica.
"Tolong dicatet tiap kita melakukan penangkapan memang istilah kepolisian jadi nggak ada penjemputan paksa. Jessica kan juga kooperatif saat itu," kata Iqbal saat dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (30/1/2016) kemarin.