Polisi Tak Khawatir Jessica Layangkan Praperadilan

Minggu, 31 Januari 2016 | 10:49 WIB
Polisi Tak Khawatir Jessica Layangkan Praperadilan
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar mengatakan pihaknya tidak khawatir apabila Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).

"Praperadilan hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum tidak ada masalah," kata Iqbal ketika dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).

 "Kita perang intelektual. Makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific itu," sambung Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan penyidik saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengantisipasi adanya upaya hukum pihak Jessica terkait penetapan tersangka.

"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi (praperadilan) di kasus manapun, makanya penyidik harus memperkuat alat buktinya," kata Iqbal.

 "Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara. Kita memperkuat itu terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan Kejati," tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (30/1/2016) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI