Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Jessica Wongso

Minggu, 31 Januari 2016 | 10:35 WIB
Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Penetapan tersangka itu, Jumat (29/1/2016).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan alasan penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka karena telah mendapatkan empat alat bukti yang signifikan.

 "Alat bukti jelas dong, kalau kita sudah menetapkan tsk, sudah minimnal dua alat bukti sudah kita miliki bahkan penyidik sudah mempunyai lebih dari dua," kata Iqbal kepada suara.com, Minggu (31/1/2016).

Iqbal juga mengatakan penangkapan Jessica yang dilakukan Sabtu (30/1/2016) kemarin agar tidak mempersulit penyidikan kasus tersebut.

 "Agar tidak mempersulit penyidikan," kata dia.

Polda Metro Jaya Akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) di sel tahanan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

 Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih dari 13 jam pada Sabtu (30/1/2016). Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama terhitung Sabtu (30/1/2016) pukul 22.46 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI