Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat melimpahkan perkara pencurian ikan atau "illegal fishing" dua nakhoda asal Filipina kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P Dwiharjo mengatakan berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka adalah Graciano Maglasang (51) dan Rodrigo Puno (48).
Proses selanjutnya menunggu pihak pengadilan menetapkan jadwal persidangan perkara. Kedua nakhoda itu diproses hukum karena membawa 47 ABK menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin.
Keduanya ditangkap kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Raja Ampat, Papua Barat, pada 8 Desember 2015. Mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna bobot 20-30 yang beratnya mencapai tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kedua nakhoda tersebut melanggar pasal 92, 26, 102, 98, 42, 100 dan pasal 35 undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan. Pelaku masuk wilayah Indonesia tanpa surat izin berlayar, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan serta tidak memiliki dokumen imigrasi.
Hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia. (Antara)