Polda Metro Jaya Sudah menahan Jesica Kumala Wongso, terhitung pada hari Sabtu (30/1/2016) setelah lebih dari 13 jam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Krishna diPolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Khrishna menambahkan, jika penyidikan membutuhkan proses lanjutan, maka polisi akan meminta perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Suara.com - Jessica ditangkap pada Sabtu (30/1/2016) sekitar Pukul 07.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Dia diduga melakukan tindak pidana primer pembunuhan berencana subsider pembunuhan yang mengakibatkan Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016 di restoran Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.