Suara.com - Polda Metro Jaya Akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) di sel tahanan Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih dari 13 jam pada Sabtu (30/1/2016). Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama terhitung Sabtu (30/1/2016) pukul 22.46 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Jessica diperiksa dengan didampingi tiga pengacaranya.
Krishna menambahkan setelah memeriksa Jessica, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Berita acara pemeriksaan Jessica sebagai tersangka disatukan dengan keterangan-keterangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:
Keluarga Jessica 'Menghilang' Pascapenangkapan
"Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya, kami sandingkan dengan alat-alat bukti yang lain ketika ia (Jesica) menjadi saksi," kata Krishna di polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Krishna mengatakan, penyidik menemukan adanya inkonsistensi antara keterangan Jessica dengan fakta-fakta yang ditemukan polisi serta empat alat bukti yang menjerat jesica menjadi tersangka.
"Nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian," ujar Krishna.
Tim Penyidik, kata Krishna, khawatir Jessica melarikan diri dan mengulangi perbuatan, hingga bisa menghilangkan alat bukti, sehingga mereka memutuskan menahan Jessica.
"Hari ini tersangka kasus tewasnya saudari Mirna kami telah tahan saya Direktur tandatangani (surat perintah penahanan) untuk dilakukan penahanan," pungkas Krishna.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Derry Drajat Berbisik ke Istri saat Pelepasan Nyawa
Niat Tolong Perempuan di Bagasi Mobil, Tak Tahunya Sedang 'Intim'