Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menilai keterangan yang disampaikan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), tidak konsisten ketika masih menjadi saksi.
"Keterangan tersangka tak konsisten dengan data yang dipunyai penyidik. Padahal itu salah satu yang krusial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Selama ini penyidik telah memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka. Barang buktinya, kata Krishna, antara lain 20 keterangan saksi, termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling berhubungan.
Atas dasar alat bukti tersebut, lalu ditambah keterangan Jessica yang tak konsisten, lalu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dia menjadi tersangka pada Jumat (29/1/2016) sekitar jam 23.00 WIB.
Jessica ditangkap sekitar jam 07.45 WIB tadi di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Saat ditangkap, dia bersama ayahnya.
Sampai malam ini, Jessica masih berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim pengacaranya, saat ini sudah berada di sana.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, di meja yang sama juga ada Hani.
Polisi memastikan kopi dingin yang diminum Mirna ketika itu mengandung senyawa sianida.