Suara.com - Polisi telah menetapkan Jessica Kumala wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Saat ini, teman Mirna itu sudah berada di Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, penyidik pun sudah mengajukan pertanyaan kepada Jessica.
"Pertanyaan pertama adalah 'apakah anda sehat jasmani atau rohani dan merasa nyaman, dan kita kroscek dengan bidokkes Polda Metro," kata Krisna di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (30/1/2016).
Penyidik, kata Krishna juga bertanya apakah ada kuasa hukum yang akan mendampingi selama pemeriksaan. "Bila tidak ada, negara akan menyediakan pengacara," ucapnya.
Lebih lanjut Krishna mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu kuasa hukum yang bersangkutan datang selama 1 kali 24 jam sebelum membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi sekarang kami masih melakukan pemeriksaan sebagai statusnya sebagai tersangka, bukan lagi saksi," ujar dia.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pagi tadi pukul 07.45 WIB, oleh Penyidik Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Saat ini Jessica sudah berada ke Mapolda Metro Jaya.
Menurut Krishna, Jessica ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (29/1/2016) pukul 23.00 WIB.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani, ada di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.