Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan menggunankan kopi maut terhadap Wayan Mirna Salihin, pada Sabtu(30/1/2016) pagi.
Terkait penetapan tersebut Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa Jessica bukanlah pelakunya. Dia menilai bahwa pembunuhan dengan racun sianida dalam kopi tersebut merupakan sebuah rencana pembunuhan yang salah sasaran.
"Saya tidak yakin si pelaku Jessica, saya tidak yakin bahwa ini pembunuhan korban yang sesungguhnya, saya masih kuat menduga ini salah sasaran," di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(30/1/2016).
Reza mengungkapkan beberapa alasan kuat jika Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Kafe Oliver Grand Indonesia tersebut. Salah satunya adalah alat bukti racun sianida yang dicampur ke dalam kopi Mirna.
Menurutnya, tidak semua orang bisa mendapatkan racun sianida. Pasalnya, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan racun yang mematikan itu.
"Alat kejahatannya sianida, bukan barang yang bisa dibeli di swalayan. Barang itu hanya bisa dibeli saluran khusus, lewat online, karena si pembeli harus masukan data diri, verifikasi, kenapa ingin beli zat itu, lalu takarannya berapa," kata Reza.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pagi tadi, Jessica sudah terlebih dahulu dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri. Dan puncaknya, pada pagi tadi Penyidik Polda Metro menangkap Mirna di Hotel Neo di Kawasan Mangga Dua Square Jakarta Pusat.
Jessica langsung digelandang ke Markas Polda Metro tanpa didampingi kuasa hukum.