Suara.com - Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa kasus pembunuhan dengan racun sianida dalam kopi, yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27) merupakan kasus yang sangat sulit. Pasalnya, kasus yang terjadi di Kafe Oliver Grand Indonesia tersebut bukanlah kasus pembunuhan secara langsung.
"Sekian tahun saya tangani perkara, kalau pembunuhan tidak langsung langsung seperti ini sulit umumnya, dan nanti hakim ujung-ujungnya bisa membebaskan pelakunya," kata Asep di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(30/1/2016).
Seperti diketahui, pada pukul 7.45 Wib pagi tadi, pihak kepolisian menangkap Jessica Kumala Wongso (27) yang menginap di hotel bintang 4 Neo Mangga Dua Square, di Jalan Gunung Sahari No. 10, Jakarta Utara. Saat ini, pihak Penyidik Polda Metro Jaya sudah menahannya.
Terkait hal itu Asep meminta kepada pihak Kepolisian untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan. Pasalnya, menurut dia, seseorang yang ditahan belum tentu bersalah dan membutuhkan setidaknya dua alat bukti.
"Kita melihat proses pembunuhan, dalam pidana, yang dibuktikan adalah perbuatannya, menghilangkan atau merampas nyawa orang lain. Faktanya ada, orang meninggal karena sianida, tapi yang dicari siapa yang taruh," kata Asep.
Dia juga mengatakan bahwa suatu kasus yang dikabulkan oleh seorang hakim harus memiliki alat bukti yang kuat dan lengkap. Selama hal tersebut tidak terpenuhi, maka besar kemungkinan hakim akan membebaskan orang yang tertuduh atau terdakwa dalam kasus ini.
"Keterangan Ahli hanya menilai pada alat-alat bukti, tapi hakim tidak terikat oleh keterangan ahli. Seribu alat bukti, kalau tidak terbukti, maka dia dibebaskan, yang penting itu alat bukti yang bersesuaian, bukan keterangan ahli," kata Asep.
Kasus Racun Kopi Sangat Sulit, Hakim Bisa Bebaskan Pelaku
Sabtu, 30 Januari 2016 | 11:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
29 Oktober 2024 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI