Suara.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditangkap polisi di hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, hari ini, Sabtu (30/1/2016) pukul 07.30 WIB.
Menurut kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo, keberadaan kliennya di hotel tersebut bukan sebagai upaya untuk melarikan diri. Jessica kata dia, merasa terganggu dengan kehadiran pekerja media di depan rumahnya yang hendak meliput.
"Klien saya itu nginap di hotel karena kalau di rumah terus didatangi wartawan. Makanya dia nginap di hotel, itu juga didampingi orangtuanya," kata Yudi dihubungi hari ini.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, Jessica juga sudah melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggalnya sebelum menginap di hotel. Hal itu, kata dia, sebagai bukti bahwa klliennya tak melarikan diri.
"Jadi jika ada yang mencari silakan datang ke hotel," ucapnya.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani, ada di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
BACA JUGA:
Rekaman Percakapan Diduga Indra Bekti dan Gigih Bocor di Internet
Lima Kesulitan Polisi Pecahkan Misteri Pembunuhan Mirna