Suara.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengaku terkejut atas penangkapan kliennya terkait kasus pembuhuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Buktinya nggak kuat kok sudah ditangkap. Ini katanya negara hukum," kata Yudi ketika dihubungi, hari ini, Sabtu (30/1/2016).
Saat ini , Yudi mengaku sedang berada di luar kota. Dia baru akan mengambil sikap terkait hal tersebut pada Senin (1/2/2016).
" Klien saya nggak punya senjata, bukan teroris juga kok bisa ditangkap seperti ini ya," ucapnya.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pagi tadi pukul 07.45 WIB, oleh Penyidik Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Saat ini Jessica sudah berada ke Mapolda Metro Jaya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jessica ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (29/1/2016) pukul 23.00 WIB.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani, ada di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.