Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2016 | 23:33 WIB
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Pelantikan enam Hakim Agung baru di gedung Sektretariat Jendral Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (5/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai adanya polemik kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang sering muncul dalam perdebatan harus menghilangkan ego sektoral kelembagaan. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi kelembagaan yang intens sehingga terjadi kesepahaman tugas pokok dan fungsi. Dengan demikian akan tercipta hubungan sinergis yang berkelanjutan demi keberhasilan agenda reformasi peradilan.

"Koordinasi dan harmonisasi diantara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," kata  Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AAI, M. Ismak usai audiensi pengurus DPP AAI dengan pimpinan KY di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

‎Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, menurut Ismak, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting. Peran tersebut tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata. Namun lebih dari itu, sebagai cerminan bekerjanya sistem kelembagaan di dunia peradilan.

"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imprasialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," ucap dia.

"Kunci utama keberhasilan ini adalah melalui peran aktif semua pihak di KY dan MA sendiri dalam membangun hubungan yang sinergis," katanya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Ismak mengatakan, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang. Namun demikian, kata dia, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat. 

Oleh karena itu, sambung dia, membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dengan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan Perguruan Tinggi.

‎"AAI mengapresiasi KY yang bekerjasama dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi. Tak hanya itu, AAI pun meminta KY bersinergi dengan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bersentuhan langsung dengan perilaku dan kinerja hakim," kata dia.

Menanggapi masukan DPP AAI, KY menyambut baik kedatangan pengurus DPP AAI yang baru sebagai masukan konstruktif.

"Ke depan akan ditindaklanjuti dengan MoU dari KY," kata Ketua KY, Maradaman Harahap. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI