Kepolisian Sektor Pademangan berhasil menangkap pencuri kitab suci Al Qur'an bernama Rizal Tanjung (37) di Masjid Jami Attahiyah, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2016).
Kepala Polisi Sektor Pademangan Komisaris Polisi Andi Baso mengatakan berdasarkan keterangan warga tersangka mencuri Al Qur'an setelah Shalat Dzuhur.
"Tersangka ikut Shalat Dzuhur dulu dengan jamaah lainnya, setelah masjid sepi kemudian tersangka membawa Al Qur'an menggunakan tas," kata Andi di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (29/1/2016).
Andi menceritakan saat pelaku tengah mencuri, saat itu pula aksinya dipergoki oleh seorang guru ngaji bernama Syaiful yang curiga dengan gelagat tersangka.
"Ia memasukan Al Qur'an ke dalam tas, warga menangkap dan melaporkannya," kata Andi.
Andi menjelaskan dari pengakuan pelaku ternyata sudah puluhan kali mencuri Al Qur'an di mesjid berbeda dengan modus yang sama.
"Tersangka mengaku sudah tiga bulan mencuri Al Qur'an," kata Andi.
Andi mengungkapkan barang bukti yang ditahan oleh kepolisian sejumlah Alquran dari tangan tersangka.
" Kami menyita 20 Al Qur'an hasil curiannya," kata Andi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 UU pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," kata Andi.