Suara.com - Polda Metro Jaya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Jessica Kumala Wongso (27) bepergian ke luar negeri agar memudahkan proses penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
"Telah dicegah Jessica Kumala Wongso, berdasarkan permintaan Polri melalui surat nomor R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016 beraku enam bulan, sampai dengan 26 Juni 2016," demikian informasi dari Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso yang diterima Suara.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2016).
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua teman, Jessica dan Hani (27), ada di meja yang sama.
Kini, kedua teman Mirna dijadikan saksi kunci. Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna. Jessica memang yang membelikan dan membayari es kopi Vietnam, tetapi dia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam kematian temannya.
Sementara itu, penyidik sudah dua kali koordinasi dengan kejaksaan. Koordinasi yang pertama, penyidik diminta menguatkan keterangan saksi, sebelum penetapan tersangka.
Koordinasi yang kedua dilakukan siang tadi. Setelah sekitar empat jam bertemu jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti keluar ruangan dengan senyum.
"Saya harus kembali ke kantor, memimpin rapat sama rekan-rekan penyidik," kata Krishna.
Krishna tidak mau membeberkan apa saja yang dikoordinasikan dengan jaksa tadi. Dia mengatakan telah mendapat masukan yang bagus dari jaksa.
"Intinya, ini diskusi antara Kejati DKI dan Polda Metro terkait yang dipimpin wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, masukannya bagus jadi bekal kami melangkah lebih baik," kata Krishna.
Ketika ditanya apa masukan dari jaksa buat penyidik, Krishna lagi-lagi tak mau membeberkan kepada wartawan.