Suara.com - Bus Transjakarta kembali terbakar, Jumat (29/1/2016), sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Cimahi, arah Latuharhary, Jakarta Pusat. Operator armada gandeng naas tersebut adalah PT. Jakarta Trans Metropolitan.
Setelah mendapat laporan kasus tersebut, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung meminta Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta Budi Kaliwono untuk menindak operator bus kalau tidak sesuai ketentuan.
"Kami sudah instruksikan nggak bisa. Kalau yang terbakar tuh memang kami sudah nyatakan nggak boleh pakai. Jadi kami mesti berani saja, sudah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
"Kalau nggak sesuai, potong saja sudah (kerjasamanya). Direksi baru sudah lakukan itu," Ahok menegaskan.
Dihubungi secara terpisah, Budi Kaliwono mengatakan bus dengan nomor polisi B 438 IX itu memang sudah masuk daftar bus yang tidak boleh beroperasi. Saat terbakar tadi, bus tersebut dalam perjalanan ke pool untuk dilakukan perbaikan.
"Tidak ada korban jiwa. Bus itu tidak masuk dalam list bus yang boleh beroperasi," kata Budi.
Transjakarta, katanya, mengembalikan armada tersebut ke operator agar diperiksa kelayakannya.
"Jadi kami pulangkan bus ini ke operatornya, PT. JTM untuk dilakukan perbaikan agar penumpang terjamin keselamatannya. Pas dibalikin dalam perjalanan pulang terjadi kebakaran," kata Budi.
"Tidak ada penumpang sama sekali karena bus ini kita reject untuk beroperasi. Jadi bus ini belum beroperasi mengangkut penumpang," Budi menambahkan.