Lino Stres dan Jantungan Gara-gara Berurusan dengan KPK

Jum'at, 29 Januari 2016 | 13:16 WIB
Lino Stres dan Jantungan Gara-gara Berurusan dengan KPK
Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, menduga Lino kena serangan jantung gara-gara menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun 2010. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lino menjadi tersangka.

"Bisa jadi (karena kasus), sebagaimana manusia ya tentu bisa jadi, bahwa kemudian akibatnya stres, itu beliau mengalami segala," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2019).

Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan pertama Lino setelah dia kalah di sidang praperadilan. Tapi, Lino tidak datang ke KPK dengan alasan sejak semalam sesak nafas karena serangan jantung. Lino mengutus Maqdir untuk memberikan surat pemberitahuan ke KPK dan minta pemeriksaan dijadwal ulang.

Maqdir mengungkapkan Lino mulai sakit sejak menggugat status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, meski kondisi kesehatan Lino tidak fit, dia mengikuti semua proses hukum yang ada. Kemarin, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Meski beliau sedang sakit ya, kemarin beliau masih pergi ke Bareskrim, akan tetapi ya, itulah keterbatasan Pak Lino, sesudah dari bareskrim kemarin, beliau sudah merasa tidak mampu lagi menahan rasa sakit," kata Maqdir.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya tahun 2010.

Modusnya adalah Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Akibat perbuatannya tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp10 miliar lebih.

Lino sempat menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum pun terus berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI