Pengacara Ingatkan Penyidik KPK Jangan Sesuka Hati Tahan Lino

Jum'at, 29 Januari 2016 | 12:18 WIB
Pengacara Ingatkan Penyidik KPK Jangan Sesuka Hati Tahan Lino
Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, mengingatkan penyidik KPK jangan menahan Lino dulu. Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun 2010.

"Saya kira ini memang harus diingatkan kepada penyidik, bahwa alasan penahanan itu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang ada, tidak bisa orang ditahan begitu saja, tidak sesuka-sukanya penyidik, nggak boleh seperti itu," kata Maqdir saat menyerahkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Lino dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kekhawatiran Maqdir didasarkan pada pengalaman selama ini. Seorang tersangka yang kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK akan langsung menahannya setelah pemeriksaan.

Maqdir menegaskan kliennya sudah siap menghadapi kasus. Dia menyontohkan, Lino mau hadir ketika dipanggil penyidik Mabes Polri.

"Beliau sudah siap diperiksa, saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa akan, tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu," kata Maqdir.

Apa langkah hukum yang akan ditempuh Lino setelah kalah di praperadilan, Maqdir tidak mau memberitahu wartawan.

"Ya lihat nanti ya, pasti insya Allah kami lihatlah, saya belum bisa mengatakan sesuatu apapun yang akan kita lakukan," kata Maqdir.

Hari ini merupakan agenda pemeriksaan pertama setelah Lino kalah di praperadilan. Tapi, Lino tidak datang ke KPK dengan alasan sejak semalam sesak nafas karena serangan jantung. Lino pun minta pemeriksaannya dijadwal ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI