Kena Serangan Jantung, Lino Tak Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 29 Januari 2016 | 11:13 WIB
Kena Serangan Jantung, Lino Tak Penuhi Panggilan KPK
Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan pengadaan quay container crane di PT. Pelabuhan Indonesia II tahun 2010, Richard Joost Lino, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat(29/1/2016). Alasannya, Lino sedang mengalami serangan jantung.

"Sejak pemeriksaan kemarin merasa sesak dibawa ke rumah sakit," kata pengacara Lino, Maqdir Ismail, saat datang mengantarkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Maqdir meminta penundaan pemeriksaan Lino sampai Lino sehat kembali. Maqdir memperkirakan waktu yang dibutuhkan kliennya sampai siap diperiksa kurang lebih satu minggu.

"Kami minta waktu pagi ini, masih observasi kena serangan ringan. Kita harap KPK mau menunda pemeriksaan Lino. Saya serahkan surat ke Direktur penyidik dan penyidiknya.Diterima bagian penerimaan surat. Kami minta waktu penundaan satu minggu," kata Maqdir.

 KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya tahun 2010.

Modusnya adalah Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Akibat perbuatannya tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp10 miliar lebih.

Lino sempat menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum pun terus berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI