Suara.com - Setelah Mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo II), Richard Joost Lino gagal melawan KPK di sidang Praperadilan, Penyidik KPK pun langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (29/1/2016). Mengingat sejumlah saksi sudah diperiksa, maka peluang besar RJ Lino akan langsung ditahan oleh KPK.
"Penyidik sudah menjadwalkan bahwa pada hari ini akan memeriksa RJL sebagai Tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Meski banyak pihak mulai beranggapan bahwa sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menahannya. Namun, Priharsa belum bisa memastikan apakah pihaknya langsung menahannya usai pemeriksaan hari ini.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus pemgadaan Quay Container Crane(QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 pada 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya pada 2010.
Modusnya adalah Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Akibat perbuatannya tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp10 miliar lebih.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Lino pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Lino yang didampingi oleh pengacaranya, Maqdir Ismail digagalkan oleh Hakim, sehingga proses hukum terus dilanjutkan oleh KPK. Dan berdasarkan putusan tersebutlah, KPK langsung memanggil Lino untuk diperiksa sebagai tersangka.
Gagal di Praperadilan, KPK Bakal Tahan RJ Lino Hari Ini?
Jum'at, 29 Januari 2016 | 08:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mantan Gubernur Kaltim Wafat, KPK Bakal Terbitkan SP3
23 Desember 2024 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI