BNN: Jaringan Pakistan Diduga Beroperasi Sejak 2012

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2016 | 02:30 WIB
BNN: Jaringan Pakistan Diduga Beroperasi Sejak 2012
Barang bukti ganja dan sabu saat pengungkapan di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menduga sindikat narkoba jaringan Pakistan yang ditangkap di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah beroperasi mengedarkan sabu-sabu di Indonesia sejak 2012.

"Berdasarkan buku catatan sindikat narkoba jaringan Pakistan yang diamankan dari gudang yang ada di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, disebutkan bahwa transaksi narkoba dimulai sejak tahun 2012," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Jepara, Kamis (28/1/2016).

Selama beberapa tahun beroperasi, kata dia, tercatat berulang kali melakukan transaksi. Sekali bertransaksi nilainya ada yang mencapai 40.000 dolar Amerika Serikat.

Terkait dengan hal itu, BNN akan mendalami guna memastikan kebenaran dari buku catatan tersebut, termasuk peredarannya.

Untuk mengungkap sindikat narkoba jaringan Pakistan, lanjut Budi, dibutuhkan kesabaran karena penelusurannya dimulai sejak enam bulan lalu.

Selain mendapatkan informasi soal dimulainya transaksi narkoba, BNN juga mendalami aktivitas salah satu tersangka asal Indonesia yang berulang kali pergi ke Vietnam.

"Salah satu tersangkanya memang sering pergi ke Vietnam, sehingga jaringan mereka bisa disebut sindikat aktif," ujarnya.

Berbagai barang bukti yang diamankan, katanya, akan didalami dan ditelisik. BNN juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana jaringan narkoba tersebut.

Terkait dengan pendanaannya, kata dia, sudah diselidiki semuanya dan BNN sudah mengantongi informasinya.

BNN berhasil mengamankan 149 generator set yang di dalamnya terdapat sabu-sabu karena dari 49 genset yang dibongkar terdapat 100 kilogram sabu-sabu.

Petugas BNN juga mengamankan delapan tersangka, empat di antaranya warga Pakistan dan selebihnya warga Indonesia.

Untuk memperlancar aksinya di Tanah Air, jaringan Pakistan tersebut memang memanfaatkan warga Indonesia, termasuk pelaku dari Pakistan juga menikahi warga pribumi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI