Setor Rp150 Juta, Pengusaha Mobil Ini Tak Dipenjara

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2016 | 00:05 WIB
Setor Rp150 Juta, Pengusaha Mobil Ini Tak Dipenjara
Ilustrasi penjara/sel.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang merupakan pengusaha mobil ini batal dijebloskan ke dalam sel tahanan karena telah menyetor uang sebesar Rp150 juta sebagai uang jaminan.

"Yang bersangkutan tadi telah menyetorkan uangnya ke penuntut umum. Nilainya itu sekitar Rp150 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Kamis (28/1/2016).

Dia mengatakan, jaminan berupa penitipan sejumlah uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Deddy menyebutkan, aturan yang mengatur mengenai uang jaminan itu ada pada pasal 31 KUHAP. Dengan adanya uang jaminan itu, maka tersangka tetap akan dijadikan sebagai tahanan hanya statusnya sebagai tahanan kota.

Menurut dia, tujuan dari uang jaminan itu, bila nantinya Jen Tang dalam masa penuntutan melarikan diri maka uang tersebut akan digunakan untuk mengejar tersangka atau disetorkan ke kas negara.

"Uang itu nanti akan dikembalikan kalau perkaranya sudah putus dan mendapatkan kepastian hukum. Makanya, uang itu akan digunakan untuk mengejar tersangka kalau nanti melarikan diri," katanya.

Deddy menjelaskan, status tahanan kota Jen Tang bisa saja dicabut bila tidak mematuhi aturan yang ada, di antaranya tidak kooperatif atau keluar dari wilayah Kota Makassar.

Jen Tang diseret karena diduga kuitansi pembelian lahan di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar. Jen Tang bersama barang bukti kasus tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Deddy mengatakan, Jen Tang hanya berstatus tahanan kota dengan pertimbangan usia yang sudah tua dan kesehatan tersangka menurun. Tersangka juga menjamin tidak akan melarikan diri.

Jen Tang dinilai melanggar pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pengusaha ternama di Sulawesi Selatan itu dianggap telah menggunakan kuitansi pembelian lahan seluas 4.300 meterpersegi yang diduga palsu untuk mengajukan peninjauan kembali kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung.

Akibat penggunaan surat yang diduga palsu tersebut, PT Timurama selaku korban telah dirugikan sekitar Rp10 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI