Laporan Hasnaeni bernomor 426/1/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 28 Januari 2016. Taufik diduga melanggar Pasal 310 Jo 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Mudah-mudahan kedepan jangan ada orang yang semerta-merta bisa merendahkan harga diri orang lain, bisa saling menghormati dan menghargai," kata dia.