Suara.com - Dua dari tiga tersangka kasus perdagangan organ ginjal manusia, DD dan Y atau AG, mendapatkan pendampingan dari pengacara Osner Johnson Sianipar. DD dan AG, kata Osner, sekarang sudah ditahan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Jadi awalnya HS, dia kenal sama Y (AG), korban pendonor juga. Tapi (kemudian) jadi pencari (ginjal). Dia yang pertamakali mau, dan DD melebar ikut mendonor juga jadi pencari yang mau ikut donor ginjal juga," kata Osner di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2016).
Osner menambahkan DD dan AG mendapatakan uang dari HS kalau mereka berhasil mendapatkan pendonor ginjal. HS berperan sebagai penghubung dengan calon penerima ginjal dan rumah sakit untuk tempat operasi transplantasi.
"Jadi melalui perantara, pendonor mendapat Rp90 juta, perantara mendapat bagian Rp10 juta," kata Osner.
Osner mengatakan untuk meyakinkan calon pendonor, HS mengatakan bahwa manusia bisa hidup normal hanya dengan satu ginjal.
"HS dari mulut ke mulut meyakinkan kepada yang mau donor satu ginjal nggak masalah, sehat-sehat saja, pas kerja keras, ambruk," kata Osner.
Osner menambahkan biasanya calon penerima ginjal telah menyiapkan uang sebesar Rp225 sampai Rp250 juta. Nanti yang tersebut diatur oleh HS.
"Rp150 juta ke HS itu tadi, Y (AG) dan DD dapat Rp10 juta sebagai perantara," kata Osner.
Osner mengungkapkan penerima donor ginjal berasal dari sejumlah daerah. Latar belakang mereka, di antaranya pengusaha.
"Ada di Lampung, luar daerah Jakarta, yang minta buat dia sendiri, biasnya ginjal mereka sudah terganggu," kata Osner. "Siapa yang sakit saja, ada juga pengusaha, diberikan ke yang bersangkutan langsung dan penerima ginjal identitas minta dirahasiakan."