Berhasil Jual Ginjal Rp90 Juta, Lalu Jadi Calo Ginjal

Kamis, 28 Januari 2016 | 18:42 WIB
Berhasil Jual Ginjal Rp90 Juta, Lalu Jadi Calo Ginjal
Pengacara tersangka kasus perdagangan ginjal, Osner Jhonson Sianipar [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri bekerjasama dengan Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan organ ginjal manusia. Polisi sudah menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial DD, AG, dan HS.

Tiga tersangka memiliki tugas masing-masing dalam sindikat, AG dan DD sebagai pencari orang yang mau donor ginjal, sementara HS menjadi penghubung dengan rumah sakit untuk tempat operasi transplantasi.

Belakangan diketahui, DD dan AG juga menjadi pendonor ginjal.

"Saya hanya bertemu dengan dua klien saya yaitu berinisial DD dan berinisial Y alias AG, klien saya yang satu HS sedang ke Bandung, sedang mendalami penyidikan," kata pengacara tersangka, Osner Jhonson Sianipar, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2015).

Osner mengungkapkan DD dan AG tinggal di daerah Bandung. Mereka punya masalah ekonomi karena sekarang tidak memiliki pekerjaan. Mereka ditangkap pada 17 Januari 2016. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HS.

"HS ditangkap sehari berikutnya, dan selanjutnya dikenakan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007. Klien saya DD dan Y juga korban dia pendonor tinggal di Bandung, jadi pendonor karena faktor ekonomi nggak punya kerjaan, pas ada penawaran jual ginjal mereka ditawari satu ginjal Rp90 juta kemudian mereka ceritakan ke tetangganya sehingga turut cari pendonor," kata Osner.

Osner menceritakan awal mula donor ginjal karena adanya permintaan dari orang yang butuh ginjal. HS sebagai penjembatan, lalu membuka pertemuan, termasuk dengan rumah sakit. Setelah cocok, mulailah transaksi.

"Sebelum operasi Y (AG) diberi kesepakatan pernyataan di bawah akta notaris. Sebetulnya transaksi donor bisa dilakukan, tapi hanya diperbolehkan kepada saudara dekat atau kandung saja, tidak boleh diperjualbelikan," kata Osner.

Kemarin, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS dan SN.

Umar mengatakan bahwa para korban umumnya berasal dari kalangan menengah kebawah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI