Suara.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto didukung puluhan jaksa melapor ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016). Jaksa yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan adanya ancaman melalui SMS yang diduga dari Hary Tanoe.
Usai membuat laporan, Yulianto menjelaskan permasalahannya kepada wartawan.
"Seperti saudara ketahui bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat SMS," kata Yulianto.
Kemudian, Yulianto menunjukkan isi SMS yang menurutnya berisi ancaman. Dia pun membacakan isi SMS yang diterimanya tanggal 5 Januari 2016 jam 16.30 WIB.
"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksioonal yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pimpin negeri ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan."
Awalnya, saat menerima SMS itu, Yulianto tidak mau menanggapi.
"Saya tidak merespon, saya pikir sebagai penegak hukum dengan ancaman seperti itu biasa saja. Saya ingin lihat siapa sebenarnya," kata Yulianto.
Tapi, dua hari kemudian, tanggal 7 Januari 2016, dia menerima SMS lagi dari nomor yang sama.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian isi SMS yang diterima Yulianto.
Pada tanggal 9 Januari 2016, Yulianto kembali menerima SMS dari nomor yang sama.
"Tanggal 9 Januari 2016 saya duga HT mengirim lagi. Isinya: saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya," Yulianto membacakan isi SMS.
Pengirim SMS tersebut dilaporkan Yulianto dan jaksa dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Politik Partai Perindo yang juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan MNC Group, Arya Sinulingga, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
"Bukan wewenang saya untuk jawab itu," kata Arya seraya menyarankan untuk minta tanggapan Sekretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution.
Kasus dugaan ancaman tersebut pertamakali diungkapkan Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2016).
Di tengah rapat, Prasetyo mengeluhkan adanya SMS berisi ancaman dari seseorang yang mengaku sebagai Hary Tanoe.