"Tanggal 9 Januari 2016 saya duga HT mengirim lagi. Isinya: saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya," Yulianto membacakan isi SMS.
Pengirim SMS tersebut dilaporkan Yulianto dan jaksa dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Politik Partai Perindo yang juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan MNC Group, Arya Sinulingga, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
"Bukan wewenang saya untuk jawab itu," kata Arya seraya menyarankan untuk minta tanggapan Sekretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution.
Kasus dugaan ancaman tersebut pertamakali diungkapkan Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2016).
Di tengah rapat, Prasetyo mengeluhkan adanya SMS berisi ancaman dari seseorang yang mengaku sebagai Hary Tanoe.