Suara.com - Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin ingin pembunuh anaknya dihukum mati. Mirna diduga dibunuh dengan diberikan racun sianida dalam es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
"Ya bagus dong pelaku yang dihukum seharusnya (hukuman mati), kan bunuh orang, pantes banget kali," kata Darmawan di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Darmawan menyerahkan pihak penegak hukum yang akan memutus soal pasal tersebut. Darmawan sendiri yakin apabila tersangka terbukti bersalah, pengadilan bakal menjatuhkan hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya. Dia juga yakin polisi dalam waktu dekat bisa mengungkap pelaku pembunuhan Mirna.
"Ya itu bagaimana hukum berlaku di negara kita. Saya yakin negara kita sudah semakin baik tentang hukum. Insya Allah ke depan akan lebih baik lagi," kara Darmawan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan kemungkinan calon tersangka yang telah meracuni Mirna dengan siania bisa terancam dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Mengenai kapan polisi menetapkan tersangka, Iqbal belum dapat memastikannya. Tapi, dia berharap tak lama lagi.