Suara.com - Polisi kembali menggeledah rumah Jessica Kumala Wongso (27) di Jalan Selat Bangka, RT 14, RW 2, Graha Sunter Permata, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2016). Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto meminta polisi jangan hanya menggeledah rumah Jessica, tapi semua orang yang dijadikan saksi.
"Kalau mau adil. Semua saksi dong digeledah, suaminya (Mirna), ayahnya (Mirna), teman lainnya (Hani), dan lainnya," kata Yudi kepada wartawan.
Yudi mengatakan sejak polisi mendatangi rumah Jessica, Jessica merasa semakin terpojok.
Yudi mengklarifikasi, selama ini tidak perlakuan kasar yang dilakukan penyidik terhadap Jessica. Kemarin saat mengadu ke Komnas HAM, Jessica merasa mendapatkan perlakuan kasar dari penyidik.
"Soal intimidasi, itu tidak ada. Dari pihak mana pun tak ada intimidasi. Jadi di Komnas HAM pun kami hanya diskusi soal penggeledahan pertama saja itu," kata dia.
Sebelum penggeledahan hari ini, polisi menggeledah rumah Jessica pada Selasa (12/1/2016).
"Pemeriksaan sebelumnya salah satu saksi rumahnya kami datangi kasih surat penggeledahan cari barang bukti," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Jessica merupakan saksi penting dalam kasus Mirna. Ia yang datang paling awal, memesan es kopi Vietnam dan langsung membayarnya satu jam sebelum Mirna dan Hani datang. Jessica juga yang menemani sampai akhir hayat temannya tersebut.
"Geledah karena yang bersangkutan ada di TKP yang memesan kopi, yang membayar kopi yang menunggu korban dan lain-lain. Fakta pemesannya Jessica," kata Krishna.
Dari rumah Jessica, kata Krishna, penyidik mengamankan beberapa barang bukti penting. Sayangnya, Krishna tak mau menjelaskan apa saja barang bukti yang dibawa dari rumah Jessica.
"Ada beberapa yang diambil dilakukan penyitaan," katanya.