Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PDIP Junimart Girsang mengapresiasi langkah jaksa yang membawa ke ranah hukum, terkait adanya dugaan ancaman terhadap penyidik kejaksaan oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Ancaman itu menangani kasus korupsi retritusi pajak PT. Telecom Mobile 8.
Dia berharap, Bareskrim Polri yang menerima laporan ancaman ini bisa mengungkap kasus tersebut.
"Kita apresiasi sikap dari kejaksaan agung yang melaporkan pengancaman SMS tersebut, kita tunggu saja. Dan kita harap bareskrim bisa segera memproses. Ini kan sederhana, tinggal dilacak dari providernya, gampang," kata Junimart di DPR, Kamis (28/1/2016).
Dia menambahkan ancaman ini memang sempat disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III, Senin (25/1/2016). Komisi III pun juga menyarankan agar ancaman itu bisa dibawa ke ranah hukum.
"Jangan sampai penegakan terganggu dengan ancaman itu, karena itu kita bersaran kepada jaksa agung untuk menyikapi ancaman tersebut, tentu sesuai dengan proses hukum. Nah itulah, kalau hari ini penyidik laporkan," katanya.
"Saran saya bukan penyidik (yang melaporkan), tapi langsung jaksa agung. Lebih pas, lebih klop. Karena kalau penyidik itu kan harus pakai surat kuasa, walau disebutkan jaksa itu satu untuk semua, semua untuk satu. Tp kan ini menyangkut ancaman secara struktur, dan sifatnya institusi," kata dia.
Untuk kasus retritusi pajak PT. Telcome Mobile 8-nya sendiri, Junimart enggan berkomentar. Dia hanya minta kasus ini segera dituntaskan.
"Uuntuk kassnya kita tidak berkomentar. Tapi kita meminta kepada Jaksa Agung agar segera lakukan penyelidikan, penyidikan terhadap semua perkara yang sudah dilakukan monitoring, apalagi ini sudah penyelidikan. Dalam raker kita minta ini segera disikapi secara baik. Rakyat menunggu," tuturnya.