Ketua DPR Ade Komaruddin meminta pemerintah dan KPK duduk bersama untuk membicarakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK agar tidak terjadi kegaduhan lagi.
"Kalau mau ada tambahan, perubahan, silakan. Tapi kita tunggu komitmen ke dua belah pihak, antara eksekutif dan mereka. DPR hanya menerima saja. Jadi itu menunggu dari pemerintah dengan KPK, jangan sepihak, nanti gaduh," kata Ade di DPR, Kamis (28/1/2016).
Seperti diketahui, KPK menolak jika revisi UU KPK meliputi pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, SP3, pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan.
Ade ingin agar apa yang sudah diajukan dalam revisi UU KPK tidak berubah lagi.
"Saya pesan yang diajukan revisi itu tidak boleh dikurangi dan dilebihi," ujar Ade.
"Kalau mau ada tambahan, perubahan, silakan. Tapi kita tunggu komitmen ke dua belah pihak, antara eksekutif dan mereka. DPR hanya menerima saja. Jadi itu menunggu dari pemerintah dengan KPK, jangan sepihak, nanti gaduh," kata Ade di DPR, Kamis (28/1/2016).
Seperti diketahui, KPK menolak jika revisi UU KPK meliputi pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, SP3, pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan.
Ade ingin agar apa yang sudah diajukan dalam revisi UU KPK tidak berubah lagi.
"Saya pesan yang diajukan revisi itu tidak boleh dikurangi dan dilebihi," ujar Ade.