Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongan Laoly memutuskan mengesahkan kembali susunan komposisi dan personel Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Selama 6 bulan ke depan, Golkar kubu Ical sah.
"Pengesahan kembali kepengurusan Munas Riau ini berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal hari ini," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Pengesahan kembali terhadap kepengurusan hasil Munas Riau tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.-21.AH.11.02 Tahun 2016 tersebut disebabkan adanya perintah dari Mahkamah Agung untuk mencabut SK Kepengurusan hasil Minas Ancol, dengan ketua umumnya Agung Laksono. Dengan demikian, tugas Aburizal selama enam bulan ke depan adalah membentuk panitia untuk melaksanakan musyawarah nasional luar biasa.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk mebentuk panitia yang akan menyelenggatakan munas atau munaslub sesuai dengan AD/ART Golkar yang demokratis, rekonsikiatif dan berkeadilan," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa keputusan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan Riau Partai Golkar diambil setelah melakukan rapat dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam menelaah dan menganalisis tindakan pencabutan SK kepengurusan Aging Laksono. Sebab dengan dicabutnya SK kepengurusan Munas Ancol, maka terjadi kekosongan kepengurusan dalam DPP Partai Golkar.
"Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Hukum dan HAM RI, wajib menegakkan asas kepastian hukum dan kepentingan umum," kata Yasonna.