Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap dua warga negara Australia, Rabu (27/1/2016) malam. Kedua WNA itu ditangkap karena diduga tidak memiliki izin praktik klinik Chiropratic Indonesia yang beroperasi di sejumlah mall di Jakarta.
"Polda tahan 2 WNA terkait kasus Chiropractic. Keduanya ditahan sejak semalam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menurutnya, saat berusaha ditangkap kedua WNA tersebut sempat mau melarikan diri dari kejaran petugas.
"Mereka sempat hendak melarikan diri lewat atap genteng saat dilakukan penangkapan," kata Krishna.
Adapun kedua WNA yang ditangkap adalah Antony Dawson selaku pemilik dan Thomas Dawson selaku dokter klinik tersebut. Menurut informasi jika keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
"Yang Thomas Dawson mengaku sebagai dokter padahal bukan," jelas Krishna.
Kedua WNA tersebut diketahui telah mendirikan klinik Chiropractic Indonesia di lima pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Yaitu di ruko Dharmawangsa, Pacific Place Mall, Ruko Permata, Gandaria City dan di Lotte Shopping Mall.