Polisi Tangkap Dua WN Australia karena Dugaan Klinik Ilegal

Kamis, 28 Januari 2016 | 14:19 WIB
Polisi Tangkap Dua WN Australia karena Dugaan Klinik Ilegal
Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Imigrasi Jakarta Selatan, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Chiropratic Indonesia yang beralamat di Blok A Nomor 15 Rukan Permata Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap dua warga negara Australia, Rabu (27/1/2016) malam. Kedua WNA itu ditangkap karena diduga tidak memiliki izin praktik klinik Chiropratic Indonesia yang beroperasi di sejumlah mall di Jakarta.

"Polda tahan 2 WNA terkait kasus Chiropractic. Keduanya ditahan sejak semalam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Menurutnya, saat berusaha ditangkap kedua WNA tersebut sempat mau melarikan diri dari kejaran petugas.

"Mereka sempat hendak melarikan diri lewat atap genteng saat dilakukan penangkapan," kata Krishna.

Adapun kedua WNA yang ditangkap adalah Antony Dawson selaku pemilik dan Thomas Dawson selaku dokter klinik tersebut. Menurut informasi jika keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Yang Thomas Dawson mengaku sebagai dokter padahal bukan," jelas Krishna.

Kedua WNA tersebut diketahui telah mendirikan klinik Chiropractic Indonesia di lima pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Yaitu di ruko Dharmawangsa, Pacific Place Mall, Ruko Permata, Gandaria City dan di Lotte Shopping Mall.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI