Suara.com - Pihak kepolisian mengaku terus mendalami keterangan saksi ahli untuk mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Kali ini, penyidik Polda Metro Jaya memintai keterangan psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wiryawan Sarwono.
"Saya di sini diminta oleh pak reserse untuk jadi saksi ahli untuk kasus Wayan Mirna jadi saya memberikan kesaksian dan saya laporkan pada berita acara," kata Sarlito usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2016).
Dia mengaku jika paparan alat bukti yang digelar penyidik saat pemeriksaan tadi sudah cukup untuk bisa mengumumkan tersangka kasus Mirna.
"Terkait alat bukti lah dan menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan," kata Sarlito.
Sarlito tidak mau menjelaskan secara rinci alat bukti apa yang dianggap telah signifikan tersebut. Dia hanya mengatakan jika alat bukti tersebut berhubungan dengan profesinya sebagai psikolog.
"Alat buktinya ada beberapa yang tentunya terkait pada psikologi bidang saya," katanya.
Meski tidak mau menyebut secara gamblang soal alat bukti tersebut dan soal penetapan tersangka. Dia menyerahkan sepenuhnya soal kewanangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti soal penetapan tersangka dalam kasus Mirna.
"Pokoknya sudah bisa lah (tetapkan tersangka). Itu terserah pada beliau bukan saya yang menetapkan tersangka," kata dia.
Dikesempatan yang sama tersebut, Krishna belum mau memberikan komentar terkait alat bukti yang dianggap signifikan oleh alhi psikologi.
"Sudah, sudah. Saya nggak mau komentar," kata Krishna.