Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tak akan mengizinkan becak beroprasi di Ibu Kota. Hal ini menyusul kantornya yang berada di Balai Kota DKI Jakarta didemo oleh ratusan tukang becak yang tergabung dalam Serikat Becak Jakarta (Sebaja).
Pemerintah Provinsi DKI dikatakan Ahok mengacu pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, becak dilarang beroperasi di Jakarta.
"Kemarin sudah datang ke saya (tukang becak) bilang galau (karena becaknya selalau dirazia petugas), dia alasannya masa mereka tak punya hak untuk usaha. Saya kira hak usaha ada tapi becak nggak bisa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Ahok menjelaskan sebelumnya pemerintah DKI memperbolehlan becak beroperasi di area pasar, dan permukiman warga. Namun saat ini para tukang becak mulai menyimpang dari kesepakatan awal.
Banyaknya becak yang beroprasi di jalan-jalan Ibu Kota membuat Ahok meminta petugas Satpol PP untuk melakukan razia.
"Dulu kan saya toleransi hanya berjualan di dekat pasar, di gang boleh. Eh lama lama dia makin ke jalan raya sampai bypass ada," kata Ahok.
Selain itu Ahok juga menuturkan larangan becak ini sebenarnya sudah ada sdari masa Gubernur DKI Jakarta yang ke-12, Wiyogo Atmodarminto. Kalau itu, peraturan yang mengatur mengenai larangan becak beroperasi di Ibu kota adalah Perda Nomor 11 tahun 1988.
"Aduh, kalau mau ramah lingkungan balik lagi jaman baheula aja (nggak usah ada becak)," jelas Ahok.