Suara.com - Penyidik berencana menggeledah rumah Jessica Kumala Wongso di Jalan Selat Bangka, RT 14, RW 2, Graha Sunter Permata, Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, untuk mencari bukti-bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27).
"Rencananya, tapi kelihatannya petugasnya belum datang. Mungkin untuk melengkapi," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef Maulana, kepada Suara.com, Kamis (28/1/2016).
Andi mengaku belum menerima langsung surat perintah penggeledahan terhadap rumah kliennya.
"Belum (terima), bagaimana mau nerima wong petugasnya juga belum datang, gimana kami mau terima surat perintahnya (penggeledahan)," kata Andi.
Rumah Jessica sudah beberapa kali digeledah penyidik. Di antaranya, penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (12/1/2016) untuk mencari alat bukti penting yang berhubungan dengan kasus kematian Mirna.
"Pemeriksaan sebelumnya salah satu saksi rumahnya kami datangi kasih surat penggeledahan cari barang bukti," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Jessica merupakan saksi penting dalam kasus Mirna. Ia yang datang paling awal, memesan es kopi Vietnam dan langsung membayarnya satu jam sebelum Mirna dan Hani datang. Jessica juga yang menemani sampai akhir hayat Mirna.
"Geledah karena yang bersangkutan ada di TKP yang memesan kopi, yang membayar kopi yang menunggu korban dan lain-lain. Fakta pemesannya Jessica," kata Krishna.
Dari rumah Jessica, kata Krishna, penyidik mengamankan beberapa barang bukti penting. Sayangnya, Krishna tak mau menjelaskan apa saja barang bukti yang dibawa dari rumah Jessica.
"Ada beberapa yang diambil dilakukan penyitaan," katanya.
Penggeledahan Selasa itu dilakukan sehari setelah polisi menggelar prarekonstruksi kasus di kafe Olivier. Dalam prarekonstruksi, Jessica dan Hani serta pelayan kafe dilibatkan.