Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga tersangka kasus pengesahan APBD terkait pembentukan Bank Banten, Kamis (28/1/2015). Mereka dipanggil untuk menandatangani berkas perpanjangan masa tahanan terhadap dua tahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
"Mereka dipanggil untuk keperluan pelimpahan ke tahap dua untuk tersangka RT, dan untuk dua tersangka lain TSS (Tri Satria Santosa) dan SMH (SM Hartono) dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN 30 hari ke depan. Dari tanggal 31 Januari sampai dengan 29 Februari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gubernur Banten Rano Karno. Dalam kesaksiannya, Rano menyebut ada permintaan uang sebesar Rp10 miliar dari DPRD Banten kepada Direktur Utama PT. Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, terkait pembentukan Bank Banten. Rano mengaku mengetahui permintaan uang tersebut karena disampaikan langsung oleh Ricky. Ricky merupakan orang yang ditunjuk Rano untuk menjabat Presiden Direktur PT. Banten Global Development.
Tersangka penerima suap, Tri Satria Santosa, merupakan anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan. Sedangkan SM Hartono tersangka penyuap adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar.
Kasus ini digarap KPK sejak 1 Desember 2015. Hartono, Tri Satria, dan Ricky ditangkap dalam operasi tangkap tangan di restoran di Serpong, Banten. Tim KPK menyita 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta dari tangan Hartono dan Tri Satria.
Hartono dan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
DPRD Banten mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015. APBD 2016 disetujui sebesar Rp8,9 triliun. PT. BGD, BUMD Banten, mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Banten sebesar Rp385 miliar. Dana tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk mengakusisi bank swasta dalam pembentukan Bank Banten.
PT. BGD telah merekomendasikan empat bank yang akan diakusisi, yakni Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana. Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk Bank Banten terpenuhi sebesar Rp950 miliar. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
RPJMD tersebut dibuat sejak Banten masih dipimpin Ratu Atut Chosiyah. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano naik jabatan dari Wakil Gubernur menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Saat menjabat sebagai Plt Gubernur Banten, Rano sempat merombak jajaran direksi dan komisaris BGD. Dia menempatkan politikus PDI Perjuangan yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati, sebagai komisaris.