Suara.com - Kejaksaan Agung sampai sekarang untuk ketiga kalinya belum juga mampu menghadirkan mantan ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan rekaman PT Freeport Indonesia .
"Pak Setya Novanto tadi mengirim surat yang ditandatanganinya sendiri yang memberitahukan bahwa belum bisa hadir pada hari ini dengan alasan sakit. Ia juga meminta waktu untuk ditunda dua pekan ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya sejumlah pihak menduga penyelidikan kasus tersebut berbau politis karena kejaksaan memanfaatkan momentum tengah ramainya kasus rekaman yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama(Dirut) PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Syamsuddin.
Bahkan rekaman itu sudah dipinjamkan oleh Maroef Syamsuddin kepada Kejagung alias bukan bersifat sitaan. Kejagung saat itu sedang disorot dalam kasus tangkap tangan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan saksi dan tersangka, mereka menyebut-nyebut nama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Maruli Hutagalung yang belakangan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur meski sedang mendapat sorotan dari publik.
Pengawasan Kejagung sendiri telah memeriksa Maruli sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo belum disebut-sebut akan turut diperiksa dalam kasus tersebut.
JAM Pidsus menyatakan atas adanya surat dari Setya Novanto itu, maka pihaknya akan membahas dengan tim penyelidik terlebih dahulu.
Saat ditanya Kejagung belum meningkatkan kasus itu ke penyidikan hingga bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan orang nomor satu di legislator pusat itu, ia menyatakan belum bisa dinaikkan ke penyidikan karena penyelidikan saat ini untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti selengkap mungkin.
"Tentunya penyelidikan ini tidak ada batasan waktunya," tegasnya, sehingga, pihaknya sampai sekarang belum bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Riza Chalid. (Antara)
Kejagung Masih Belum Mampu Periksa Setya Novanto
Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2016 | 06:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI