Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal tidak menjawab keterangan saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Salah satu keterangan yang disampaikan ke Komnas HAM adalah tindakan penyidik yang dianggap kasar terhadap Jessica dan keluarga saat akan diperiksa.
"Sah-sah saja seorang warga negara menyampaikan bahwa ada perlakuan menurut dia tidak benar atau sesuai oleh polisi. Kami akan jawab yang mana substansi yang keberatan itu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Namun, kata Iqbal, Polda Metro Jaya akan hati-hati menanggapi keterangan Jessica itu.
"Kan belum tentu polisi juga. Kan banyak yang ngaku-ngaku polisi juga. Kalau benar polisi dia melanggar disiplin. Tapi faktanya, saya ragu kalau itu polisi. Masa polisi gitu," katanya
Iqbal meminta Jessica untuk menunjukkan anggota polisi yang mana yang telah berbuat kasar kepadanya.
"Siapa? Kalau ada yang laporkan. Belum tentu polisi juga. Dia tahu darimana? Sebutkan namanya, orangnya, pangkatnya," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan selama ini belum pernah terjadi penyidik bekerja di luar standar operasional dan prosedur.
"Tidak pernah penyidik melakukan intervensi begitu. Kami ini kan pembuktian bukan memaksa orang mengaku," katanya.
Jessica mengatakan itu saat ketemu Komisioner Komnas HAM Siane Indriani di Komnas HAM siang tadi.
"Dia bilang ada kata-kata yang kasar itu dilontarkan oleh seorang polisi melalui telepon, demikian juga kepada keluarganya," kata Siane.