Suara.com - Komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender menuntut pemerintah Presiden Joko Widodo menindak pejabat negara yang pernyataan-pernyataannya menyudutkan kaum LGBTI, misalnya menyatakan kelompok ini sebagai perusak moral bangsa.
"Kami minta kepada presiden untuk memberikan sanksi tegas kepada menteri dan pejabat negara lainnya yang melakukan tindakan inkonstitusional dan mengkhianati Nawa Cita," kata Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia, Slamet, di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Slamet juga meminta aparat hukum negara tegas menindak mereka yang melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT.
"Segala bentuk kekerasan harus ditindak diantaranya berupa sweeping dan pengusiran paksa terhadap setiap orang dan organisasi LGBT Indonesia," kata Slamet.
"Kami akan mendatangi Istana negara, bila tuntutan kami tak tercapai. dalam waktu dekat semoga pemerintah cepat merespon," Slamet menambahkan.
Pernyataan pejabat negara yang dinilai menyudutkan LGBT, antara lain Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.
Salah satu pernyataan Nasir yang mengundang reaksi kaum LGBT, antara lain LGBT di lingkungan kampus.
"Kelompok LGBTI semestinya tidak boleh masuk kampus, dan bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya," katanya.
Belakangan Nasir membantah pernyataan bahwa dia melarang kelompok LGBT beraktivitas di dalam kampus.